Minggu, 23 Juni 2013

Hari Jadi SMK NU KUnduran Ke- 10


Kegiatan Penyuluhan Pencegahan Peredaran/ Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba 2013


Usaha Warung Internet (Warnet) Perlu Pengawasan

Pesatnya kemajuan teknologi informatika khususnya internet, memudahkan kita mengakses berbagai macam informasi yang kita butuhkan. Bagi sebagian masyarakat internet digunakan untuk kegiatan positif. Namun demikian, internet juga berdampak buruk jika penggunaannya tidak sebagaimana mestinya.

Untuk mengeliminir dampak negatif penggunaan internet, Pemkab. Blora melalui Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Kab. Blora melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Warung Internet di Kab. Blora.

Terkait dampak negatif internet mendapatkan perhatian serius dari Bupati Blora Djoko Nugroho. Orang nomor satu dijajaran pemerintah Kab. Blora ini menghimbau kepada pemilik dan pengelola warnet untuk mewaspadai aksi nakal dari pada pengguna internet.

Hal tersebut disampaikan
Plt. Sekda Kab. Blora, Sutikno Slamet saat menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, Sutikno Slamet mengatakan warung internet yang dikelola, Pemkab. Blora dalam hal ini tidak memeberikan penekanan atau penegasan. Hanya saja Pemkab. Blora mengharapkan agar penggunaan internet bisa digunakan sebagaimana mestinya.

“Bapak dan ibu semua sudah tahu jika digunakan tidak sebagaimana mestinya, internet memberikan dampak yang merugikan kita semua. Pengawasan warnet perlu dilakukan,” katanya.

Adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur usaha warnet jangan dianggap membatasi usaha warnet. Pemkab.
Blora juga tidak mau dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013 menjadikan pemilik warnet merugi. Urgensi dikeluarkannya Perbup ini hanya bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan internet. “Kedepankan moral bapak dan ibu. Kedepankan kepentingan orang banyak,” tandasnya.

Kepala DPPKKI Kab. Blora, Slamet Pamuji mengatakan jumlah warnet yang terdata di kab. Blora sebanyak 125 warnet. Adapun tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan panduan dalam mengelola warnet. “Pemkab. Blora berharap agar pengelola warnet juga bertanggungjawab baik fisik dan moral penggunaan
internet,” terangnya.

Sosialisasi diselenggarakan di ruang serba guna Setda Kab. Blora, Rabu (12/6). Peserta sosialisasi merupakan pemilik maupun pengelola warnet. Panitia menghadirkan narasumber dari Polres Blora, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Blora, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kab. Blora, Bagian Hukum Setda Kab. Blora dan Bidang Pos dan Telematika pada DPPKKI Kab. Blora. (DPPKKI Kab. Blora)